KABARTERHEBOH.COM – Mantan pemain PSM Makassar Achmad Hisyam Tolle 29 tahun, kini menjadi tersangka penikaman sekuriti rumah bernyanyi segera di adili. Polisi saat ini telah menyerahkan berkas perkara mantan pemain PSM Makassar Hisyam Tolle ke jaksa penuntut umum (JPU).
Peristiwa penikaman itu terjadi di sebuah tempat karaoke di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar tepatnya pada hari Rabu (6/5) sekitar pada pukul 05.30 Wita. Hisyam Tolle awalnya terlibat perselisihan dengan seseorang di saat sedang menikmati minuman keras di tempat karaoke tersebut.
Daftar Slot Online
Mengetahui terjadi nya kegaduhan korban yang merupakan seorang sekuriti segera turun tangan untuk melerai pertengkaran yang ada itu. Namun Hisyam yang emosi justru langsung menikam korban saat itu juga.
Karena tindakannya tersebut Hisyam Tolle kini harus di tahan di Mapolsek Biringkanaya, kota Makassar. Selama di tahanan pelaku menjalani pemeriksaan terkait atas insiden penikaman yang di lakukannya itu.
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando Sambolangi mengatakan bahwa utuk berkas perkara serta barang bukti telah di serahkan ke JPU pada hari Selasa (27/6) lalu. Saat ini Hisyam Tolle sementara harus menunggu proses sidang yang akan di hadapinya.
Iya sudah hari Selasa kemarin tersangka dan barang bukti sudah di lakukan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan juga penyerahan barang bukti ke JPU, tutur Kompol Lando Sambolangi kepada kabarterheboh.com, pada hari Rabu (28/6/2023).
Lando mengatakan bahwa tim penyidik Polsek Reskrim Polsek Biringkanaya merampungkan berkas perkara penganiayaan yang di lakukan oleh Hisyam Tolle. Berkasnya pun kini di nyatakan lengkap oleh pihak kepolisian, jelasnya.
Jadi berkas perkaranya (Achmad Hisyam Tolle) ini sudah di nyatakan lengkap sejak saat satu Minggu yang lalu, jelasnya.
Baca juga : Heboh Adik Bacok Kakak di Sumsel Gegara di Katai Pengangguran
Lebih lanjut polisi kini juga sudah menyertakan barang bukti berupa pecahan botol yang di gunakan Hisyam Tolle untuk menikam korbannya saat itu.
Kini barang bukti yang sudah di serahkan berupa pecahan botol yang di gunakan pelaku untuk menganiaya korban, jelasnya.