Heboh Adik Bacok Kakak di Sumsel Gegara di Katai Pengangguran

Heboh adik bacok kakak di sumsel gegara di katai pengangguran. kakak beradik bertengkar itu adalah hal biasa namun berbeda

KABARTERHEBOH.COM –  Heboh adik bacok kakak di sumsel gegara di katai pengangguran. kakak beradik bertengkar itu adalah hal biasa namun berbeda dengan kakak adik yang satu ini Evi Karinah (30) dan Rusmin alias Teguh 29 tahun. Pertengkaran mereka ini berujung ke kantor polisi. Teguh gelap mata dan tega membacok kakaknya gegara di kata katai pengangguran saat itu.

Pembacokan terjadi tepat pada hari Selasa (20/6) lalu sekitar pukul 10.00 WIB di rumah mereka di Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin, Kota Sumatera Selatan. Usai membacok sang kakak pelaku langsung melarikan diri saat itu juga.

Daftar Slot Online

Iya benar itu ayuknya ‘kakak perempuan dari pelaku’ kesal karena pelaku menganggur dan mengolok olok pelaku tersebut. Pelaku yang tak terima dengan hal tersebut lalu melakukan pembacokan itu, ujar Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin AKP Morris Widhi Harto kepada kabarterheboh.com, pada hari Selasa (27/6/2023).

Dengan parang Teguh langsung membacok kakaknya di bahu kiri dan kepala saat itu. Kendati mengalami luka yang cukup serius namun Evi masih kuat hingga dapat melapor ke Polsek Bayung Lencir saat itu.

Polisi lekas turun melakukan penyelidikan lebih lanjut memeriksa para saksi saksi serta mengumpulkan bukti-bukti yang ada. Pelaku yang kabur juga segera di buru saat itu.

Pelaku pada akhirnya berhasil di tangkap tanpa ada perlawanan sedikitpun dan di sudah tetapkan sebagai tersangka pada hari Senin (26/6). Pada saat pemeriksaan di Mapolsek pelaku tersebut mengakui bahwa di rinya kalap dang melakukan pembacok kepada kakaknya karena tersinggung terus di kata katai pengangguran oleh sang kakak nya ini.

Baca juga : Nyawa Warga Gresik Melayang di Tangan Pak RW Setelah Kunyit Miliknya di Curi Oleh Tetangganya

Setelah di tangkap dan di lakukan pemeriksaan antara pelaku dan korban memang benar mereka ini adalah saudara kandung. Karena mudah emosi dan temperamental pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan kakak kandungnya sendiri, jelas Morris kepada kabarterheboh.com.

Akibat perbuatannya tersebut kini pelaku harus di tahan di Mapolsek Bayung Lencir. Dia kini harus di kenakan pasal penganiayaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman penjara 5 tahun kurungan, jelas Morris.

Heboh Adik Bacok Kakak di Sumsel Gegara di Katai Pengangguran

https://118.107.238.76/promotions.html

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.