Hukuman Mati Tiga Kurir Membawa Sabu 14 Kilogram & 1.896 Butir Pil Esktasi

polisi-tangkap-3-kurir

KABARTERHEBOH.COM Tiga orang kurir narkoba bernama Ryan Christopher, Ma Olang, dan Cahyono Wijaya akan di vonis hukuman mati. Mereka terbukti bersalah karena telah membawa sabu seberat 14 kilogram dan 1.896 butir pil ekstasi yang di masukkan dari Malaysia ke Indonesia lewat jalur laut.

Majelis hakim yang di ketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman mati kepada ketiga orang terdakwa kasus sabu dan pil ekstasi.

Daftar Slot Online

Oloan menilai ketiganya benar terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Pidana. UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal yang memberatkan para terdakwa membawa narkotika dari Malaysia melalui jalan via laut.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa ini masing masing dengan pidana hukuman mati. Ucap hakim Oloan Silalahi dalam amar putusannya,kepada kabarterheboh Kamis (2/2/2023).

Vonis hakim tersebut serupa dengan tuntutan jaksa pada persidangan sebelumnya yang menuntut mereka dengan vonis hukuman mati tiga kurir pada, Rabu (4/1/2023) lalu.

Setelah majelis hakim telah membacakan amar putusannya, hakim memberikan kesempatan kepada jaksa atau terdakwa. Melalui penasihat hukumnya untuk melakukan pengajuan banding apabila tidak sepakat dengan putusan tersebut.

Dalam dakwaan jaksa mengatakan mereka sebelumnya di tangkap petugas Polda Sumut di rest area Tol Pekanbaru-Dumai. Setelah di geledah petugas mendapatkan 14 kg sabu dan seribuan pil ekstasi dari mobil yang di kendarai mereka.

Bacajuga : Legalkan Ganja Demi Medis, Pemerintah Didesak Segera Berikan Izin

Saat di tanya barang haram itu rencana akan di selundupkan mereka ke Pekanbaru atas suruhan seseorang bernama Abing (DPO). Tugas dari Ryan adalah menerima narkotika berjenis sabu yang di antar dari perairan laut Malaysia. Ryan menunggu di jalur darat dimana setelah mengambil barang haram itu akan di antarkan kepada penerima sesuai dengan arahan dari Abing.

Kemudian setelah menerima barang haram tersebut Ryan menghubungi Nur Azizah dan Doni untuk ikut mengantarkan barang tersebut. Tugas Doni dari ryan untuk mencarikan mobil dan juga sebagai supir.

Setibanya di rest Area para petugas kepolisian yang berjaga kalau sudah mendapatkan informasi bahwa mereka sedang membawa sabu. Tim kepolisian segera melakukan pengejaran dan akhirnya menangkap mereka.

https://118.107.238.76/promotions.html

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *