Pelaku Pelecehan Rapid Test Bandara Soekarno Hatta Jadi Tersangka

Pelaku Pelecehan Rapid Test

Pelaku Pelecehan Rapid Test – Polresta Bandara Soekarno-Hatta sudah menetapkan E sebagai tersangka dari kasus pelecehan seksual dan pemerasan. Kejadian ini ia lakukan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang sampai saat ini viral di beberapa surat kabar.

Pelaku Pelecehan Rapid Test saat ini diperkirakan oleh penyidik dalam kasus pasal pelecehan seksual dan juga kasus pemerasan yang ia lakukan.

JUDI SLOT ONLINE TERBAIK

“Penyidik sampai saat ini sudah bersama korban untuk membuat laporan ke polisi. Seorang pria yang diduga pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Ahmad Alexander Yuriko pada Selasa (22/9/2020).

Menurutnya, dugaan pasal yang akan diberikan terhadap tersangka, Didengarketerangan korban yang merasa diperas dan dilecehkan. Untuk dugaan tindak pidana lainnya akan ditentukan nanti setelah proses penyelidikan sudah selesai.

“Saat ini sementara berpatokan pada apa yang diucapkan oleh korban, korban merasa dilecehkan dan merasa diperas oleh orang yang tidak bertanggung jawab itu, untuk sementara itu dulu,” tutup Alex.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah mendatangi korban yang saat ini berada di Denpasar, Bali untuk meminta keterangan lebih lanjut.

Alex menyebut aksi jemput bola itu sebagai bentuk pelayanan prima kepada korban dugaan tindak pidana.

“Jemput bola kepada masyarakat sebagai pelayan prima kepada korban dugaan tindak pidana,” pungkas Alex.

Dugaan pelecehan seksual di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta mencuat setelah salah satu pengguna Twitter bernama @listongs menceritakan kejadian yang sudah dia alami.

Bukan hanya pelecehan seksual, tersangka yang diduga sebagai tenaga kesehatan itu juga melakukan pemalsuan dokumen dan juga pemerasan terhadap korban. Yang saat itu ingin berangkat ke Nias.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *