Gelapkan Harta Mertua Senilai Rp 1 Miliar, Ibu 2 Anak Ini Hidup Mewah bersama dengan Selingkuhannya, Ini Ceritanya

Gelapkan Harta Mertua Senilai Rp 1 Miliar, Ibu 2 Anak Ini Hidup Mewah bersama dengan Selingkuhannya, Ini Ceritanya

Kabarterheboh.com – REV (32) warga dari Tanggamus ditahan di Aprtemen Malioboro City, Yogyakarya pada Selasa (13/4/2021) malam.
Ibu belia tersebut dibekuk aparat setelah dua tahun sebagai buron karena menggelapkan Harta milik mertuanya seharga Rp 1 miliar.

Selama menjadi buronan, ia membawa lari dua anaknya yang baru berusia 3 tahun dan 6 tahun.
Tak cukup hanya sampai itu. Saat menggeledah kediamannya, ia ternyata tinggal bersama selingkuhannya di apartemen mewah tersebut.

Judi Slot Uang Asli

Mertua mengaduh ke polisi REV dijaring polisi atas laporan mertuanya sendiri, Farizal Indra [62] warga Pekon (Desa) Terbaya, Kecamatan Kota Agung pada 29 Oktober 2018.
Isi laporannya tentang pengelapan Harta berharga berupa dokumen STNK kendaraan dan surat tanah.
Selain itu ia juga dituduh melarikan dua anaknya sendiri yang selama ini diasuh oleh mertuanya. Selain menggelapakan Harta Berharga milik korban, selama dua tahun menjadi buron tersangka juga memboyong dua anaknya yang berusia 3 dan 6 tahun,” jelas Ramon.

Kronologi pencurian REV melakukan penggelapan secara tertata dan bertahap sejak 2015 hingga 2018.

Pada awalnya dibulan Juli 2015, ia mencuri satu STNK mobil Toyota milik mertuanya. STNK tersebut digadaikan. Dia kemudian melarikan sebuah sertifikat tanah yang merupakan kepunyaan mertuanya yang ada di Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Tiap-tiap di komplek BKP Blok V Nomor 251, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung dan Blok J No 79 Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung. Kini kedua sertifikat itu saat ini telah berpindah kepemilikan atas nama orang lain. ”Atas perlakuan Tersangka, Hingga pada Oktober 2018 korban mengadukan kasus tersebut ke Polres Tanggamus. Saat ini korban mengalami kerugian ditaksir sebanyak Rp 1 miliar,” sadar Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Inspektur Satu (Iptu) Ramon Zamora.

Ramon me-lanjutkan, total kehilangan yang dialami korban mencapai Rp 1 miliar. REV mengatakan hasil pencurian tersebut digunakan untuk membayar hutang ke rentenir. ” pengakuan tersangka untuk membayar hutang, akan tetapi melihat kondisi tersangka diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah,” kata Ramon. Menurut Ramon, keberadaan Revta di Yogyakarta mewujudkan upaya pelarian dan menikmati hasil penggelapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *