Nikita Mirzani Ditunut 6 Bulan Kurungan Terkait Penganiayaan Kepada Mantan Suaminya

Kasus Nikita Mirzani

Kasus Nikita Mirzani – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Artis Nikita Mirzani enam bulan pidana penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa Kasus Nikita Mirzani sudah terbukti secara sah dan sangat meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana penganiayaan kepada mantan suaminya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

“Meminta kepada ketua pengadilan yang mengadili perkara ini, satu, menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan,” ujar Jaksa Sigit Hendradi saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6).

JUDI SLOT ONLINE TERBAIK

Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan adalah perbuatan Nikita telah menyebabkan mantan suaminya. Dipo Latief, mengalami luka.

Sedangkan hal yang membuat hubuman menjadi ringan adalah Nikita menyesali perbuatannya dan meminta maaf. Hidup berdamai setelah kejadian terlihat beberapa waktu sempat hidup rukun, serta terdakwa berstatus single parent atau orang tua tunggal.

Menanggapi tuntutan ini, pihak kuasa hukum Nikita akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang tanggal 1 Juli 2020 mendatang.

Perempuan yang berprofesi sebagai artis itu diduga melakukan tindakan penganiayaan kepada mantan suaminya, Dipo Latief. Kemudian mantan suaminya tersebut melaporkan Nikita ke Polres Jakarta Selatan.

Nikita lalu dijemput oleh polisi pada 31 Januari lalu lantaran dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Dia dijemput pada waktu dini hari di kediamannya di kawasan Mampang. Jakarta Selatan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sempat menetapkan Nikita sebagai tahanan kota sesuai permintaan Nikira Mirzani sendiri. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan karena dia adalah orang tua tunggal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *